Pedoman ini menjelaskan arah dan tata cara SIGAP Award 2025βajang apresiasi bagi Produsen Data Geospasial (DG) dan BPKHβuntuk menyatukan data, menguatkan informasi, dan mendorong tata kelola hutan berkelanjutan yang transparan, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan Permen LHK No. 24/2021 dan peran IPSDH sebagai Walidata, SIGAP Award dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyediaan serta pemanfaatan IGT, memperkuat kolaborasi pusatβdaerah melalui BPKH, dan menyelaraskan pengembangan IIG dengan kerangka IGIF. Tujuan utamanya: mendorong standar, inovasi, dan akuntabilitas pengelolaan data geospasial kehutanan. Penilaian mencakup tiga kategori (Produsen DG, BPKH, dan Pengelola IGT) dengan tiga tingkat penghargaan (Kancana, Salaka, Balitar). Mekanisme skoring: Kuesioner & data dukung 45%, Presentasi 35%, dan Exhibition 20%; seluruh proses berjalan terjadwal dari sosialisasi, verifikasi, presentasi/klarifikasi, pameran, hingga penganugerahan.